Civil Society dalam Perspektif Pendidikan Islam
Andik Wahyun Muqoyyidin
Fakultas Agama Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang
Abstract
Talking about civil society is to discuss the political life of a nation, whether it is a democratic nation or is still authoritarian. Civil society is an entity that became the main supporter for the establishment of a democratic political life. If a country was still embracing the political system is authoritarian and dictatorial, it would appear an impossible force a strong civil society, although the forces of civil society exists, but it can not exist and even to just be himself just very difficult. Civil society related closely with the process of democratization that took place in the community, he is the enemy of “mortal” from the authoritarian-dictatorial regime. According Nurcholish Madjid (Cak Nur), since the Prophet did migrated from Mecca to Yathrib (Medina), until this present moment, wherever Islam in all parts of the world, has put itself in a very closely with political issues in this case---especially about relationships between religion and state. Even according to Cak Nur, about the relationship between religion and state is, in Islam, has been given by the Prophet’s own example, after the departure in Medina. In this context, community-based education, is in accordance with the mission of our development today. With society to take part in the implementation and management of education, then education is really rooted in society and in culture. Thus educational institutions that serve to cultivate the values of the new Indonesian society can properly fulfill its function and it made a very positive signal to the leadership of educational institutions, that the chances of managing relationships with public institutions more widely. There is a huge potential for owned real Islamic education in the educational empowerment of the people as a whole. With its proximity to the Muslim community, Islamic education is a potential for the formation of civil society, at the grass roots level of the Muslims and from it can be concluded that the Islamic education based on community-based education will show another face as we see has been alienated from the public educational institutions, because community-based education is to become one of the foundation in creating a civil society.
Keywords: Civil Society, Islamic Education, Community-Based Education
A. Pendahuluan
Munculnya kembali gagasan civil society di pentas global benar-benar tergolong sebagai salah satu peristiwa yang banyak menarik perhatian dewasa ini. Bagaimana kita harus menjelaskan kemunculan kembali secara tak terduga gagasan ini-sesuatu yang bagaimanapun pernah menjadi bukan apa-apa kecuali catatan kaki dalam teori politik di dunia akademis? Sebagian orang bisa saja menyatakan, seperti dikemukakan oleh Ernest Gellner beberapa tahun silam, bahwa tak ada perkembangan luar biasa mengenai gagasan civil society. Masyarakat Eropa Timur yang paling bertanggungjawab atas awal kebangkitan konsep civil society bukan para teoritisi politik yang terdidik, kata Gellner, tapi memahami benar akan kekurangan yang dialami oleh mereka. Mereka tak sekadar mendambakan kesejahteraan material, tapi juga toleransi bagi perbedaan berbagai sudut-pandang, pembatasan kekuasaan negara, dan kebebasan untuk mengekspresikan pandangan-pandangan dan memilih cara hidup mereka sendiri. Entah bagaimana, mereka menganggap semua perkara itu tercakup dalam frase misterius berikut ini: civil society.
Sekalipun penjelasan Gellner itu untuk sementara dianggap tepat, pertanyaan lebih serius yang menyertai permasalahan tersebut adalah apa yang tercakup dalam konsep civil society, dan apakah terma-terma kultural dan organisasi-organisasi sosialnya bisa digeneralisasi di luar lanskap Eropa Timur. Apakah ideal-ideal kewargaan bermakna dan secara institusional mungkin direalisasikan di luar dunia Barat? Atau apakah usaha-usaha untuk menyebarluaskan nilai-nilai civil society ke masyarakat-masyarakat non-Barat merupakan bentuk baru dari berulangnya cerita imperialisme kultural Barat yang memiliki sejarah panjang? Dalam sebuah artikel terbarunya mengenai Islam dan civil society, sosiolog Turki Serif Mardin mengajukan tilikan yang brilian, tapi dengan jawaban yang mengambang, berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut. “Civil society merupakan sebuah impian Barat, suatu aspirasi sejarah,” dia mula-mula mewanti-wanti kita. Impian itu berdasarkan pada nilai-nilai yang punya asal-muasal ke zaman Yunani, yang mencakup konsep-konsep mengenai otonomi moral dan praktek kreasi-diri. Mengingat genealogi kulturalnya yang spesifik, Mardin menyatakan generalisasi ide civil society bersifat terbatas di luar konteks dunia Barat, setidak-tidaknya karena ide-ide mengenai kewargaan (personhood) dan perwakilan (agency) yang terletak di jantung konsep civil society sangat berlainan dengan ide-ide yang berkembang di sebagian besar masyarakat non-Barat.
Beranjak dari skema umum teoritisasi politik di atas, tulisan ini ingin menelaah secara teoretis dan normative tentang bagaimana civil society dalam perspektif pendidikan Islam, sesuatu hal yang tentunya memerlukan adanya penelitian yang khusus dan mendalam terutama jika dikaitkan dengan pembicaraan lebih lanjut mengenai konsep tersebut.
B. Pengertian Civil Society
Istilah atau konsep civil society di Indonesia pertama kali muncul dari kalangan sarjana Australia, tepatnya Monash University, melalui sebuah konferensi yang diselenggarakan dengan tema “State and Civil Society in Contemporary Indonesia”, 25-27 Nopember 1988. Ini penting dicatat, mengingat bahwa pelaksanaan konferensi itu melibatkan seorang sarjana Indonesia, Arief Budiman, yang saat itu diundang sebagai George Hick Visiting Fellow pada Centre of Southeast Asian Studies, Monash University. Konferensi itu pula yang kemudian melahirkan sebuah buku yang disunting oleh Arief Budiman sendiri, dengan judul State and Civil Society in Indonesia. Buku tersebut, sejauh karya-karya terbitan tentang Indonesia, merupakan buku pertama yang secara eksplisit mengangkat istilah civil society di Indonesia.
Sejak saat itulah istilah civil society semakin berkembang di Indonesia. Berbagai seminar dan penerbitan¾baik dalam bentuk artikel maupun buku-buku¾mulai banyak mengetengahkan tema pembahasan sekitar civil society ini. Demikianlah, pada 20 September 1994, misalnya, sebuah seminar diselenggarakan oleh LP3ES dan CESDA untuk secara khusus mengkaji gagasan civil society. Seminar tersebut, seperti tampak dari tema yang diangkat, merupakan respons terhadap berkembangnya gagasan civil society, dan karenanya lebih merupakan upaya pencarian awal terhadap keberadaan gagasan tersebut dalam konteks masyarakat Indonesia.
Tidak lama setelah itu, pada 24-25 Januari 1995, sebuah seminar diselenggarakan di Kupang, NTT, yang secara khusus juga membahas gagasan civil society. Dalam seminar yang bertema “Dimensi Kepemimpinan dan Masyarakat Kewargaan: Menuju Abad XXI” tersebut istilah civil society diterjemahkan menjadi “masyarakat warga” atau “masyarakat kewargaan”. Istilah “masyarakat warga” untuk terjemahan civil society ini selanjutnya digunakan oleh Lembaga Etika Atmajaya, Universitas Katholik Atmajaya. Melalui sebuah Colloqium yang diselenggarakannya pada 10 April 1997, lembaga tersebut mengangkat “masyarakat warga” sebagai pembahasan yang berkaitan dengan isu tentang civil society yang semakin berkembang. Meskipun istilah “masyarakat warga” tidak lagi digunakan untuk civil society, kegiatan seminar di atas harus diakui merupakan awal dari perkembangan pesat gagasan civil society dalam wacana intelektual Indonesia.
Perkembangan tersebut selanjutnya diperkuat dengan keterlibatan lembaga donor internasional yang juga memiliki perhatian besar bagi penguatan civil society di Indonesia. Sejumlah kegiatan seminar dan penerbitan tentang civil society oleh beberapa lembaga studi di Indonesia belakangan ini merupakan bukti mengenai hal itu. The Asia Foundation, salah satu penyandang dana internasional untuk kegiatan yang berhubungan dengan civil society, adalah salah satu lembaga donor yang menyediakan dana bagi penyelenggaraan seminar dimaksud. Dalam hal ini, bisa dicatat misalnya sejumlah kegiatan oleh Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU. Di samping lembaga-lembaga lain yang banyak berkembang di beberapa kota di Indonesia, dua lembaga tersebut banyak menyelenggarakan kegiatan seminar dan penerbitan dalam rangka sosialisasi secara intensif gagasan civil society di Indonesia. Karena itu, dengan dukungan lembaga donor di atas, wacana civil society kemudian semakin berkembang luas di kalangan masyarakat Indonesia.
Lebih dari itu, dalam perkembangannya kemudian, dunia intelektual Indonesia terlibat secara intensif dalam upaya perumusan tentang civil society. Hal ini dapat dilihat dari berkembangnya satu terjemahan yang kemudian digunakan secara luas untuk istilah civil society, yakni “masyarakat madani”. Istilah yang awalnya diperkenalkan oleh mantan Timbalan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, tersebut kemudian dipopulerkan oleh Nurcholish Madjid. Dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Festival Istiqlal di Jakarta, 26 September 1995, Anwar Ibrahim¾saat itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia¾memperkenalkan istilah “masyarakat madani” untuk civil society yang memang sudah berkembang di Malaysia. Menyusul peristiwa ini, istilah “masyarakat madani” untuk civil society kemudian terus bergulir dalam wacana intelektual Islam Indonesia, ditandai munculnya sejumlah seminar dan karya-karya ilmiah yang membahas masyarakat madani. Lebih dari itu, istilah tersebut kemudian memiliki makna spesifik yang berbeda dengan pemaknaan lain untuk istilah civil society.
Berkaitan perkembangan di atas, intensitas keterlibatan intelektual Indonesia dalam wacana civil society ini juga semakin berkembang menyusul terbitnya sebuah buku oleh AS Hikam, Demokrasi dan Civil Society. Dia dalam hal ini barangkali bisa diakui telah memberi kontribusi sangat berarti dalam perkembangan wacana civil society di Indonesia. Dia menulis disertasi pada University of Hawaii, Honolulu, yang secara khusus membahas gerakan civil society di Indonesia. Dalam dua karyanya itu, Hikam tampak telah menghadirkan pembahasan komprehensif tentang civil society, dan karyanya yang disebut pertama menduduki posisi penting dalam perkembangan wacana civil society dalam dunia intelektual Indonesia.
Karena itu, istilah “masyarakat madani” oleh Nurcholish Madjid dan “civil society” oleh AS Hikam selanjutnya bisa dinilai memiliki tingkat refleksi tinggi dan intensitas mendalam tentang civil society di Indonesia. Dibandingkan dengan sejumlah peristiwa seminar dan karya-karya yang terbit tentang civil society sebelumnya, yang telah disinggung di atas, karya-karya tentang civil society oleh kedua sarjana tersebut tidak hanya berisi pembahasan sekitar upaya pencarian tentang apa yang disebut civil society di Indonesia. Lebih dari itu, pembahasan oleh kedua intelektual ini berangkat dari hasrat membangun suatu tatanan masyarakat yang dilandasi semangat civil society. Dengan kata lain, civil society mengalami satu proses perumusan secara substansial di Indonesia terutama setelah terbitnya sejumlah karya oleh dua intelektual tersebut.
Hal terakhir ini bisa dilihat pada fakta bahwa karya-karya yang lahir kemudian tentang civil society lebih banyak mengacu pada pemaknaan yang telah diberikan baik oleh Nurcholish Madjid maupun AS Hikam. Untuk hanya mengambil beberapa kasus, bisa disebut di sini misalnya karya M. Dawam Rahardjo. Tanpa bermaksud meminimalisasi peran intelektual Dawam Rahardjo dalam wacana civil society di Indonesia, sejumlah karyanya yang muncul memperlihatkan semangat yang sangat dekat dengan yang dikembangkan secara intensif oleh Nurcholish Madjid. Dawam dalam hal ini lebih memilih “masyarakat madani” sebagai terjemahan dari civil society, daripada misalnya istilah “masyarakat sipil” yang kemudian banyak dikembangkan oleh kalangan lain di Indonesia.
Kasus lain yang penting disebut di sini adalah apresiasi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia di bawah mantan Presiden B.J. Habibie untuk merumuskan apa yang disebut masyarakat madani. Sebagaimana diketahui, ketika menjadi presiden, B.J. Habibie telah membentuk satu Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, yang melibatkan sejumlah besar tokoh intelektual dan politik Indonesia, diantaranya Taufik Abdullah, Nurcholish Madjid, dan M. Dawam Rahardjo. Hal ini sekaligus memberikan bukti bahwa gagasan civil society telah memasuki satu wilayah baru yang menjadi bagian dari praktik-praktik politik di Indonesia. Maka dalam konteks inilah bisa dipahami bahwa kajian Ahmad Baso tentang perkembangan wacana civil society di kalangan intelektual Muslim Indonesia menempatkan karya-karya Nurcholish Madjid dan AS Hikam pada posisi penting yang diberi pembahasan spesifik.
C. Karakteristik dan Action Plan Civil Society
Kita sepakati bahwa masyarakat baru yang kita cita-citakan untuk diwujudkan ialah suatu masyarakat madani Indonesia (civil society). Di dalam ilmu politik konsep civil society telah mulai dikembangkan oleh para filosof sejak jaman Yunani Klasik. Pada dasarnya hubungan antara individu dengan masyarakatnya berkisar pada suatu model atau hubungan antara penguasa, yang dikuasai, cara untuk mencapai tujuan bersama dan tujuan itu sendiri.
Plato mengajarkan bahwa tujuan hidup bersama ialah keadilan. Dengan adanya keadilan dapat dikembangkan potensi rakyat. Potensi yang telah berkembang pada gilirannya akan berwujud hasil karya. Dengan karyanya itu rakyat dapat memperkuat wewenang penguasa. Dalam konsep ini potensi individu harus dikembangkan. Tanpa pengembangan potensi tidak ada yang dapat disumbangkan oleh individu kepada penguasa. Dengan demikian wewenang penguasa untuk menciptakan keadilan tidak dapat diciptakan.
Aristoteles, seorang filosof yang realistik menekankan kepada perlunya supremasi hukum. Konstitusi adalah sarana untuk mencapai tujuan bersama yaitu kebahagiaan. Dengan tujuan kebahagiaan tersebut dapat dilahirkan kebijakan-kebijakan yang bermanfaat bagi individu. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah pilihan-pilihan. Inilah negara yang bijaksana menurut Aristoteles, penguasa berkewajiban untuk menyiapkan atau menyediakan pilihan-pilihan. Penguasa yang tidak dapat menyediakan pilihan adalah penguasa yang otoriter.
Demikian pula pendidikan yang tidak dapat mengembangkan kemampuan untuk memilih bukanlah pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan negara. Di dalam bukunya yang terkenal The Social Contract, Rousseau mengemukakan pentingnya pengakuan adanya hak-hak individu. Menyerahkan kebebasan individu adalah menyerahkan kualitasnya sebagai seorang manusia. Oleh sebab itu suatu perjanjian misalnya untuk membentuk negara bukannya memberikan wewenang absolut atau kepatuhan yang tidak terbatas kepada pemegang hak-hak yaitu individu.
Para filosof Islam antara lain; Al-Farabi, Al-Mawardi, Al-Ghazali, Ibn Taymiyah, dan Ibn Khaldun juga mempunyai konsep-konsep mengenai hubungan antara individu dengan negara. Al-Farabi mengatakan bahwa kebahagiaan bukan saja dari segi material tetapi juga spiritual oleh sebab itu kehidupan dunia juga harus berarti mempersiapkan diri untuk kehidupan di akhirat. Al-Mawardi terkenal dengan teori Kontrak Sosial. Perbedaan individu dalam inteligensi dan bakat mendorong manusia untuk bekerja sama. Adanya negara merupakan suatu kontrak sosial atau perjanjian sukarela antara anggotanya. Al-Ghazali berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial sehingga dia harus bekerja sama. Kerja sama diperlukan untuk melanjutkan keturunan dan kelangsungan hidup manusia. Selain itu manusia harus membantu menyediakan kebutuhan hidup yang essensial seperti pendidikan dan sandang-pangan. Ibn Taymiah melihat manusia sebagai makhluk sosial yang secara alamiah mampu mengatur ijtima’ dan berbagai aturan seperti mematuhi pemimpin yang terpilih demi untuk mencapai cita-cita bersama. Ibn Khaldun berpendapat bahwa manusia dapat bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mempertahankan diri.
Apakah karakteristik utama dari suatu civil society universal? Di dalam uraian Hikam yang mengambil pemikiran seorang ahli politik Prancis, Alexis de Tocqueville dikemukakan mengenai karakteristik civil society sebagai berikut:
1) Kesukarelaan
Civil society bukanlah suatu masyarakat paksaan tetapi yang mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama. Dengan demikian tanggung jawab pribadi menjadi sangat penting sebagai pengikat keinginan untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2) Keswasembadaan
Artinya civil society tidak tergantung kepada negara, juga tidak tergantung kepada lembaga-lembaga atau organisasi lain. Keanggotaan civil society adalah keanggotaan yang penuh percaya diri dan bertanggung jawab terhadap dirinya dan masyarakatnya.
3) Kemandirian Tinggi terhadap Negara
Civil society adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota. Inilah negara yang berkedaulatan rakyat.
4) Kepatuhan terhadap Nilai-Nilai Hukum yang Dipatuhi Bersama
Civil society adalah masyarakat yang mengakui supremasi hukum. Masyarakat Indonesia mempunyai ciri-cirinya yang khas. Berdasarkan ciri-cirinya yang khas inilah dibangun suatu masyarakat madani Indonesia (civil society) menuju civil society yang universal. Masyarakat madani Indonesia (civil society) mempunyai ciri-ciri antara lain adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
Di dalam keanekaragaman budaya Indonesia ini penting diperlukan saling pengertian dari sesama anggotanya. Yang diperlukan di dalam kondisi tersebut bukan sekadar mencari kesamaan dan kesepakatan yang tidak mudah untuk dicapai. Yang penting di dalam masyarakat yang bhinneka ialah adanya saling pengertian. Perbedaan bukan merupakan kelemahan tetapi justru merupakan dinamika dari suatu kehidupan bersama di dalam civil society. Konflik nilai-nilai tidak selalu berarti disintegrasi. Justru di dalam masyarakat demokratis, terjadinya benturan-benturan nilai akan memperkaya horizon kehidupan bermasyarakat. Berkaitan dengan perlunya toleransi yang tinggi, juga penting menumbuhkan saling pengertian dan bukan indoktrinasi yang berusaha untuk melenyapkan perbedaan. Indoktrinasi untuk mencapai kesamaan yang dipaksakan merupakan toleransi yang semu.
Terbentuknya masyarakat madani Indonesia (civil society) yang bhinneka tidak terlepas dari terbentuknya kelas menengah. Kelas menengah adalah kelompok masyarakat yang terdidik yang telah memiliki suatu pandangan yang luas. Kelas menengah yang terutama berada di kota-kota telah dibentuk oleh pendidikan dan kesempatan. Kelas menengah inilah yang relatif telah mempunyai kesadaran politik yang tinggi, tingkat partisipasi di dalam hidup bermasyarakat, dan menjadi pemimpin-pemimpin masyarakat. Yang menjadi masalah selama Orde Baru ialah ketiadaan pemimpin yang dapat digugu dan bermoral tinggi.
Krisis kehidupan yang melanda masyarakat Indonesia dewasa ini disebabkan karena krisis kepercayaan, kekerasan, korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Krisis tersebut merupakan krisis moral dan etika para pemimpin yang telah membawa masyarakat dan bangsa Indonesia di dalam kehidupan keterpurukan.
Masyarakat madani Indonesia (civil society) yang akan kita wujudkan adalah masyarakat dengan sistem politik yang berkedaulatan rakyat. Sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan ekonomi masyarakat yang berdaya saing tinggi dan bertumpu pada pasar domestik maupun pasar internasional dengan memanfaatkan keunggulan sumber daya domestik. Selanjutnya, kita menginginkan kehidupan beragama berdasarkan nilai-nilai dan norma agama yang menghormati pluralitas agama. Membangun kehidupan sosial budaya yang beradab dan bermartabat berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sejalan dengan kehidupan dalam era globalisasi maka kita ingin membangun ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertumpukan kepada kemandirian dan daya saing bangsa dengan mengembangkan sumber daya domestik.
Di dalam mengembangkan kehidupan yang demokratis kita ingin membangun sistem hukum nasional yang terbuka bagi tatanan global, mengakomodasikan hukum adat, hukum agama yang berlaku, serta menormalisasikan hukum ketatanegaraan yang berlaku dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dengan singkat, untuk jangka panjang kita ingin mewujudkan suatu kehidupan politik yang demokratis dengan pemerintahan yang bersih, bermoral, dan bertanggung jawab. Suatu tatanan kehidupan ekonomi yang mampu menggerakkan perekonomian rakyat dan tersedianya lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang luas. Selanjutnya kehidupan beragama yang penuh toleransi serta saling pengertian.
Penting juga kiranya kita kutip beberapa pernyataan dari mantan Ketua MPR RI, DR. H. Hidayat Nur Wachid, M.A., bahwa dalam konteks kontemporer, tranformasi nasional sebagai implikasi legal globalisasi hendaknya tidak hanya dalam tataran discourse yang normatif melainkan mesti terejawantah kepada tataran operasional yang konkret.
Beliau pun memberikan deskripsi yang sangat filosofis perihal karakteristik civil society, yang oleh cendekiawan muslim Nurcholish Madjid diidentifikasi sebagai tatanan masyarakat yang sangat ideal selaras dengan tuntunan sunnah Rasul. Karakteristik tersebut adalah:
1. Bukan tipologi masyarakat yang medheni / menakutkan. Suatu peradaban yang bernafaskan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
2. Bukan tipologi masyarakat yang madhani / sama saja. Membuang jauh-jauh tradisi taqlid a’ma dan dengan segenap potensi yang ada senantiasa berijtihad untuk meretaskan inovasi-inovasi gemilang menuju kondisi yang lebih baik dari generasi sebelumnya.
3. Bukan tipologi masyarakat yang maidho / mencela. Mereka tergolong dari kalangan yang kritis dan selalu melontarkan kritik-kritik konstruktif berisi solusi alternatif, dengan transparansi yang santun dan tidak asal lempar judgment.
4. Bukan tipologi masyarakat yang madonna. Tidak permisif dan free value, namun tetap konsisten menghormati dan menghargai tatanan nilai-nilai yang ada.
5. Bukan tipologi masyarakat yang maradona. Tetap low profile dengan segala apa yang dicapai dan mengembalikan semua itu sebagai karunia Allah yang mesti disikapi dengan syukur, bukannya takabur.
Dari berbagai catatan sejarah, kita bisa menyimpulkan bahwa Madinatun Nabi memiliki tujuh karakter yang sangat kuat, yakni:
1. Madinatut Tauhid, yakni kota tauhid, di mana tunggalnya kekuasaan Allah Swt dan seluruh kesempurnaan sifat-sifatnya, serta bimbingan, contoh perilaku dan arahan Nabi Saw yang mulia diletakkan di atas segala-galanya.
2. Madinatul ‘Ibadah, yakni kota ‘ibadah, di mana shalat berjama’ah lima waktu adalah kegiatan bangsa dan negara terpenting bagi seluruh warganya yang Muslim. Masjid adalah markas kehidupan, tempat semua urusan dunia dan akhirat diatur, ditata dan digerakkan menuju keselamatan (Islam).
3. Madinatul Ilmi wat Tarbiyah, yakni kota yang mendidik manusia segala usia (tarbiyatul awlad war-rijaal) dan juga mendidik manusia dari segala bangsa, suku dan agama untuk dipupuk sifat-sifatnya mendekati insan kamil, manusia sempurna.
4. Madinatul Ukhuwwah, yakni kota yang mempersaudarakan manusia-manusia dari latar belakang yang paling mustahil dipersatukan sampai ke tingkatan kedekatan yang hampir tiada bandingannya.
5. Madinatul ‘Adab, yakni di mana akhlak mulia mencapai kesempurnaan maknanya, karena dihidupkan mulai dari urusan terkecil seperti hubungan suami-isteri-ayah-ibu-anak-kerabat-tetangga, sampai ‘adab dalam menerapkan hukum.
6. Madinatul Mu’amalah, yakni di mana bisnis, perdagangan dan pengaturan kekayaan dilakukan dengan niat dan cara-cara yang paling luhur dalam sejarah peradaban manusia.
7. Madinatul Jihad fii Sabiilillaah, yakni di mana berperang di jalan Allah untuk membebaskan manusia dari dominasi zhalim manusia lain, dengan cara mengorbankan harta dan jiwa menjadi pekerjaan utama warganya.
Agar peradaban yang akan kita bangun sesuai dengan tujuh karakter Madinatun Nabi sebagaimana disebut di atas, maka kita harus menempuh langkah strategis yang terbagi atas aspek non-material dan aspek material.
Secara non-material langkah-langkah membangun peradaban Madinah terdiri dari:
a. Menyiapkan individu-individu Rabbani, yakni dengan membangun individu muslim yang memiliki kekuatan akidah, kekuatan akhlak dan kekuatan ilmu. Caranya dengan menyemarakkan dan mengintensifkan gerakan pembinaan umat, baik secara informal melalui mimbar-mimbar dakwah, forum-forum halaqah, dan medan-medan pengkaderan lainnya, maupun secara formal dengan memperbanyak sekolah-sekolah par-excellent dan lembaga-lembaga pendidikan bermutu dari tingkat prasekolah sampai tingkat doktoral.
b. Menyiapkan pemimpin-pemimpin Rabbani, yakni pemimpin-pemimpin Muslim yang menghambakan dirinya hanya untuk Allah dan telah menginfakkan hidupnya hanya untuk berjuang memikirkan dakwah dan umat.
c. Memerangi berbagai penyebab perpecahan yang merupakan penyebab utama kehancuran umat. Sebab, kaum Muslimin tidak akan dihancurkan musuh-musuhnya kalau bersatu padu. Setiap Muslim harus berpegang teguh dengan prinsip-prinsip kesatuan, karena berukhuwah merupakan tuntutan keimanan yang wajib mereka laksanakan.
Sedangkan secara material, langkah-langkah yang harus terus ditempuh adalah:
a. Mempersiapkan para ahli dan peneliti dalam berbagai bidang keilmuan serta mendirikan pusat-pusat penelitian di kalangan umat Islam.
b. Penyusunan blue print gerakan dakwah untuk masa yang akan datang.
c. Penguasaan aspek ekonomi dan politik. Ini sangat penting karena keduanya merupakan sendi kehidupan dan peradaban.
d. Penguasaan aspek informasi. Di era globalisasi ini, informasi telah menjadi seperti panglima dalam segala hal. Siapa yang menguasai informasi maka ia akan menguasai dunia. Kelemahan kita di bidang ini sangat memilukan.
e. Penguasaan aspek pertahanan dan keamanan. Ketentraman dan keamanan adalah sendi kehidupan masyarakat yang maju. Tanpa keamanan kita tidak akan mampu membangun suatu peradaban apapun.
D. Civil Society dalam Perspektif Pendidikan Islam
Apabila kita berbicara mengenai pendidikan Islam maka kita akan membicarakan mengenai pesantren dan madrasah. Menurut para pakar pendidikan Islam bentuk pendidikan yang indigenous adalah pesantren yang telah hidup dan berada di dalam budaya Indonesia sejak jaman prasejarah yang kemudian dilanjutkan pada masa Hindu-Budha dan diteruskan pada masa kebudayaan Islam. Madrasah adalah bentuk pendidikan klasikal yang masuk ke Indonesia sejalan dengan arus modernisasi Islam. Pesantren yang mempunyai pengertian archaic, juga mempunyai konotasi kemasyarakatan, bahkan suatu kesatuan ekonomis dan mungkin pula politis selain dari pada suatu masyarakat pendidikan dengan nuansa agama. Madrasah lebih berkonotasi kepada cara penyampaian ilmu maupun agama secara klasikal dan lebih modern. Namun keduanya mempunyai kesamaan yaitu telah tumbuh dan dimiliki oleh masyarakat sekitar terutama di daerah pedesaan karena pengaruh historis. Oleh sebab itu pendidikan pesantren dan madrasah cenderung bersifat tradisional dan ortodoks sungguh pun tidak selalu benar sebagaimana yang kita lihat di dalam perkembangan pesantren modern seperti Pesantren Tebuireng.
Pesantren dan madrasah adalah milik kebudayaan Indonesia. Dan oleh karena pendidikan adalah sebenarnya merupakan gagasan kebudayaan, maka mendidik berarti pula menggagas kebudayaan masa depan. Di sinilah letaknya arti pesantren di dalam membangun kebudayaan masa depan. Seperti Malik Fadjar mengatakan gelombang peradaban masa depan merupakan satu kesatuan dari gejolak magma kultural dari dalam dan kekuatan globalisasi yang menerjang dari luar. Kehidupan pesantren masa depan tidak terlepas dari kedua gelombang peradaban ini. Pendidikan pesantren akan survive dan menjadi pendidikan alternatif dari masyarakat Indonesia apabila dia peka terhadap gelombang peradaban tersebut. Oleh karena itu perlu kita kaji apa yang merupakan kekuatan dan kelemahan dari pendidikan pesantren dan madrasah.
1) Kekuatan Pendidikan Islam: Pendidikan yang lahir dari Masyarakat
Dalam era reformasi dewasa ini dan sejalan dengan gelombang demokratisasi di dunia dan di Indonesia maka kita berbicara mengenai tuntutan hak rakyat termasuk pendidikan. Demokrasi hanya akan lahir dan berkembang apabila rakyat diberdayakan dan masyarakat ikut serta di dalam memberdayakan diri sendiri. Pesantren adalah suatu sistem kehidupan yang lahir dan dibesarkan dalam suatu masyarakat. Pesantren telah lahir di dalam suatu masyarakat demokratis. Oleh sebab itu pesantren sebenarnya dikelola oleh masyarakat yang memilikinya. Meskipun di dalam perkembangannya pengelolaan pesantren banyak ditentukan oleh para kiai sebagai pemiliknya, namun tidak dapat disangkal bahwa kehidupan pesantren telah ditopang dan dibesarkan oleh masyarakat yang memilikinya. Apabila dewasa ini kita berbicara mengenai inovasi pendidikan nasional untuk melahirkan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat (community-based management (CBM) maka pesantren merupakan model archaic dari pendidikan tersebut. Sudah tentu prinsip-prinsip manajemen modern perlu diterapkan di dalam pola pendidikan yang berdasarkan manajemen masyarakat. Pada akhirnya community-based management dari pendidikan akan bermuara kepada manajemen sekolah (school-based management (SBM) atau manajemen madrasah yang berarti pengelolaan lembaga pendidikan madrasah adalah pengelolaan yang otonom yang mengimplementasikan aktivitas dan kreativitas para pengelolanya baik kepala sekolahnya maupun para gurunya di dalam melaksanakan misi sekolah. Tentunya manajemen pendidikan CBM dan SBM menuntut para pengelola yang mempunyai pandangan yang luas serta menguasai teknik-teknik manajemen modern, termasuk manajemen sekolah.
2) Kelemahan: Cenderung kepada Ortodoksi
Apabila kita teliti kekuatan dari pendidikan pesantren dan madrasah justru disitulah pula terletak kelemahannya. Dalam perjalanan sejarah, sistem pendidikan pesantren dan madrasah telah terlempar dari mainstream pendidikan baik pada masa kolonial, masa pendudukan Jepang, maupun pada masa kemerdekaan. Kelemahannya terletak kepada keunikannya bahwa pesantren dan madrasah tumbuh dari bawah, dari masyarakat sendiri. Di dalam pertumbuhannya tersebut yang hidup dari kemampuan sendiri di tengah-tengah masyarakat yang miskin sudah tentu perkembangan pendidikan pesantren dan madrasah berada di dalam kondisi yang serba sulit. Keadaan ini pula yang telah melahirkan suatu defense mechanism untuk mengungkung diri dari pengaruh luar. Kecurigaan yang berlebihan menyebabkan isolasi dan menolak perubahan. Isolasionisme ini juga diperkuat lagi dengan sifat keragaman dari pendidikan pesantren dan madrasah. Pengelolaan pesantren dan madrasah yang berorientasi kepada masyarakat telah melahirkan keanekaragaman pengelolaan sehingga sulit untuk dicarikan standar untuk meningkatkan mutu. Di dalam menghadapi tuntutan dunia modern karena standar-standar tertentu diperlukan maka pengelolaan pendidikan pesantren dan madrasah perlu disesuaikan agar lebih peka menyerap dan meningkatkan kemampuan dari lembaga tersebut di dalam kehidupan global yang penuh persaingan.
Sungguhpun terdapat kekuatan dan kelemahan dari sistem pendidikan pesantren dan madrasah, tentunya tidak dapat kita generalisasikan. Sebagai ilustrasi bagaimana lahir dan berkembangnya Pondok Pesantren Tebuireng yang berkembang di tengah-tengah kemajuan teknologi di sekitar pabrik gula di desa Cukir sekitar Jombang. Menyadari akan kemajuan ilmu dan teknologi, Pondok Pesantren Gontor sangat kreatif dan adaptif untuk menyerap nilai-nilai yang baru tanpa meninggalkan ciri khas dari pendidikan pesantren. Ternyata kekuatan pesantren dapat dilestarikan apabila dikelola dengan cara-cara yang inovatif dan kreatif serta sensitif terhadap tuntutan perubahan.
Salah satu komponen dari pelaksanaan yang berhasil ialah pengelolaan. Pengelolaan pada dasarnya berarti bagaimana menjaga, mengarahkan, mengevaluasi, dan menyesuaikan rencana-rencana yang telah disusun rapi agar visi dan misi yang telah ditetapkan dapat dicapai secara bertahap. Pengelolaan pendidikan Islam menjadi lebih kompleks oleh sebab dia bukan hanya berkenaan dengan masalah-masalah intern kelembagaan dan kepemimpinan pendidikan Islam, juga seperti yang telah dia menghadapi berbagai masalah dualisme dan dikotomi pendidikan dalam kaitan dengan pembinaan sistem pendidikan nasional, dan sekaligus menghadapi gelombang perubahan globalisasi.
Sesuai dengan permasalahannya, menurut pendapat penulis pengelolaan pendidikan Islam meliputi empat bidang prioritas yaitu:
1) peningkatan kualitas,
2) pengembangan inovasi dan kreativitas,
3) membangun jaringan kerja sama (networking), dan
4) pelaksanaan otonomi daerah.
1) Meningkatkan Kualitas
Di dalam berbagai survei dan penelitian mengenai pendidikan Islam jelas menunjukkan suatu “gap” yang sangat lebar antara lembaga-lembaga pendidikan yang berkualitas tinggi seperti SMU Muhammadiyah di Yogyakarta, Madrasah Ibtidaiyah di Malang dibandingkan dengan tingkat kualitas beberapa madrasah lainnya yang tersebar di daerah-daerah. Di dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam diperlukan berbagai usaha dan persiapan tenaga-tenaga yang berkualitas sampai kepada penyediaan fasilitas-fasilitas pendidikan lainnya. Di dalam pemanfaatan sumber-sumber daya pendidikan tersebut diperlukan pengelolaan yang baik agar dengan sumber-sumber yang terbatas itu dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas secara optimal.
Terbitnya SKB 3 Menteri yang terkenal bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan Islam khususnya untuk bidang non-agama. Di dalam usaha untuk peningkatan komponen pendidikan non-agama perlu selalu dicermati agar kita tidak jatuh dari ekstrem yang satu ke ekstrem yang lainnya. Diperlukan suatu pengelolaan yang baik supaya selalu terdapat keseimbangan antara ciri khas pendidikan Islam dengan niat untuk meningkatkan mutu pendidikan yang diminta oleh perubahan jaman.
2) Mengembangkan Inovasi dan Kreativitas
Dengan adanya kecenderungan untuk memanfaatkan kekuatan pendidikan Islam yang berbasis pada masyarakat, maka terdapat suatu ruangan yang terbuka bagi pengembangan inovasi dan kreativitas. Sebenarnya pengembangan kedua komponen tersebut telah merupakan bagian dari pendidikan pesantren dan madrasah. Community-based education management dalam pendidikan Islam bukanlah suatu hal yang baru. Yang baru mungkin berupa penyesuaian kembali asas-asas pengelolaan yang lebih berdimensi keluar dan berdimensi global. Di dalam hal ini diperlukan suatu kerja sama yang erat antara lembaga pendidikan dengan masyarakat yang menggunakan pemimpin-pemimpin in-formal untuk menggerakkan masyarakat ke arah visi yang modern. School-based management yang dikenal di dalam sistem pendidikan pesantren maupun madrasah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pengelola serta para guru untuk mengembangkan kemampuan inovasinya serta kreativitasnya. Coba kita lihat misalnya masalah akreditasi yang kini ditentukan dari atas seharusnya muncul dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti Pondok Gontor atau Tebuireng tidak memerlukan akreditasi seperti yang kita kenal dewasa ini. Ada atau tidaknya akreditasi kedua pondok pesantren yang sangat progresif tersebut dengan sendirinya memperoleh akreditasi dari masyarakat. Inilah sistem akreditasi yang sebenarnya.
3) Membangun Jaringan (Networking)
Telah kita lihat betapa pendidikan Islam mempunyai profil yang sangat beragam dengan berbagai tingkat mutu serta kekuatannya masing-masing. Boleh dikatakan masing-masing lembaga pendidikan tersebut berdiri sendiri-sendiri. Memang ada usaha atau kecenderungan masyarakat untuk menegerikan madrasah yang ada. Menurut pendapat penulis kecenderungan tersebut merupakan suatu langkah mundur. Dengan adanya keinginan masyarakat untuk menegerikan madrasah-madrasah swasta berarti mereka melepaskan otonomi lembaga pendidikannya meskipun penegerian madrasah-madrasah tersebut bukan berarti suatu yang negatif. Barangkali yang dibutuhkan ialah perlunya dibangun suatu jaringan kerja sama yang lebih baik antara madrasah-madrasah, baik yang dikelola oleh negara maupun oleh swasta. Dewasa ini telah selesai diadakan pemetaan sekolah (school mapping) yang akan sangat berguna bagi usaha peningkatan mutu pendidikan madrasah. Dengan networking tersebut juga dapat dibangun suatu educational management information system (EMIS) yang akan sangat berguna di dalam pengelolaan termasuk pemanfaatan sumber-sumber belajar sehingga sumber-sumber tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Di dalam kaitan ini pula perlu dibangun suatu kerja sama dengan pendidikan tinggi (universitas/IAIN) di daerah agar antara pendidikan tinggi, menengah, dan dasar terdapat suatu kerja sama yang saling menguntungkan demi untuk pembangunan daerah. Di dalam kaitan ini barangkali kita dapat mengambil pengalaman dari pelaksanaan Land-grant College di Amerika Serikat.
4) Otonomi Daerah: UU No. 22 Tahun 1999
Melalui Undang-Undang No. 22 tahun 1999 kepengurusan pendidikan dan kebudayaan diserahkan kepada daerah bahkan kepada kabupaten. Hal ini mempunyai implikasi yang sangat jauh di dalam pengelolaan pendidikan yang lebih dekat kepada kebutuhan masyarakat dan daerah. Pendidikan Islam yang telah dilaksanakan melalui pondok-pondok pesantren dan madrasah adalah sebenarnya merupakan pelaksanaan otonomi pendidikan. Oleh sebab itu sudah tiba masa bagi kita untuk lebih mengembangkan dan menyempurnakan pengalaman-pengalaman pengelolaan otonomi pendidikan sebagaimana yang telah dilaksanakan di pondok-pondok pesantren dan madrasah. Kajian mengenai pengalaman-pengalaman tersebut bukan hanya bermanfaat bagi pengembangan pendidikan Islam tetapi juga bagi pengembangan pendidikan nasional yang lebih merakyat.
E. Kesimpulan
Civil society dalam konteks masyarakat madani, mengacu ke kehidupan masyarakat yang berkualitas dan bertamaddun (civility). Sivilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima berbagai pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Ini berarti, tidak ada satu pihak mana pun, termasuk pemerintah, yang berhak memaksakan kehendak dan kemauannya sendiri, apakah dengan bentuk kooptasi, regimentasi, yang pada gilirannya hanya menimbulkan lawlessness dengan social costs yang sering amat mahal.
Civil society dalam perspektif pendidikan Islam adalah sebuah potensi besar yang sesungguhnya dimiliki pendidikan Islam dalam pemberdayaan pendidikan rakyat secara keseluruhan. Dengan kedekatannya kepada masyarakat Muslim, pendidikan Islam merupakan potensi dalam pembentukan civil society, masyarakat madani, pada tingkat akar rumput (grass roots) kaum Muslimin. Dalam konteks ini, pendidikan Islam dapat menjadi sebuah wahana “pendidikan kritis” (critical education), bagi rakyat; membebaskan lapisan terbawah masyarakat dari keterbelakangan dan kemiskinan. Di sini, pendidikan Islam dapat menjadi lembaga pendidikan penting dalam penanaman dan penumbuhan pendidikan demokrasi (democracy education), yang singkatnya secara substantif menyangkut sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan, maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita, tidak dalam artian menjadikannya muatan kurikuler yang klisĂ© itu, tetapi dengan jalan merasakannya dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem pendidikan. Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat pada umumnya kepada perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan, membuat keputusan-keputusan dan menetapkan kebijakan-kebijakan.
Pendidikan yang berbasiskan masyarakat (community-based education), adalah sesuai dengan misi pembangunan kita dewasa ini. Dengan ikutsertanya masyarakat di dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikannya, maka pendidikan tersebut betul-betul berakar di dalam masyarakat dan di dalam kebudayaan. Dengan demikian lembaga-lembaga pendidikan yang berfungsi untuk membudayakan nilai-nilai masyarakat Indonesia baru dapat memenuhi fungsinya dan semestinya hal ini dijadikan sinyalemen positif bagi manajer pendidikan Islam, bahwa peluang mengelola hubungan lembaga pendidikan Islam dengan masyarakat semakin luas. Community-based education diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan masyarakat madani, civil society. Dengan sendirinya, pendidikan Islam yang berdasarkan pada community-based education akan menampilkan wajah lain yang selama ini kita lihat telah mengasingkan lembaga pendidikan dari masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Syaikh Muhammad. 2005. Islam, Ilmu Pengetahuan, dan Masyarakat Madani, terj. Al-Islam Din al-Ilmi wa al-Madaniyah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Abdurrahman, Moeslim. 2003. Islam Sebagai Kritik Sosial. Jakarta: Erlangga.
Al-Qardhawy, Yusuf. 1999. Anatomi Masyarakat Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Azra, Azyumardi. 1999. Esei-Esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
-----------------. 2000. Islam Substantif: Agar Umat Tidak Jadi Buih. Bandung: Mizan.
-----------------. 2000. Menuju Masyarakat Madani: Gagasan, Fakta, dan Tantangan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
-----------------. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
-----------------. 1999. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.
Daulay, Haidar Putra. 2004. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Ghazali, Adang Muchtar. 2004. Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan Perspektif Islam. Bandung: Benang Merah Press.
Hikam, Muhammad A.S. “Civil Society dan Masyarakat Indonesia,” Makalah Seminar Mencari Konsep, Keberadaan dan Strategi Mewujudkan Civil Society di Indonesia, 14 April 1998.
-------------------------. 1996. Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES.
-------------------------. 2000. Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society. Jakarta: Penerbit Erlangga.
-------------------------. 1994. “Khittah NU dan Civil Society,” dalam Elyassa KH. Darwis (ed.), Gus Dur, NU dan Masyarakat Sipil. Yogyakarta: LKiS.
-------------------------. 1999. “Nahdlatul Ulama, Civil Society, dan Proyek Pencerahan,” dalam Kata Pengantar untuk Ahmad Baso, Civil Society versus Masyarakat Madani: Arkeologi Pemikiran Civil Society dalam Islam Indonesia. Bandung: Pustaka Hidayah.
-------------------------. 1999. Politik Kewarganegaraan, Landasan Redemokratisasi di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
-------------------------. 1999. “Wacana Intelektual Tentang Civil Society di Indonesia,” Paramadina vol. 1, no. 2.
Jurdi, Syarifuddin. 2008. Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara, Khilafah, Masyarakat Madani dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lewis, Bernard. dkk. 2002. Islam Liberalisme Demokrasi: Membangun Sinerji Warisan Sejarah, Doktrin dan Konteks Global. Jakarta: Paramadina.
Luth, Thohir. 2002. Masyarakat Madani: Solusi Damai dalam Perbedaan. Jakarta: Penerbit Mediacita.
Madjid, Nurcholish. “Agama dan Negara dalam Islam: Sebuah Telaah atas Fiqh Siyasi Sunni,” Seri KKA, Nomor 55/Tahun V/1991.
-------------------. 1986. “Argumen untuk Keterbukaan, Moderasi dan Toleransi (Beberapa Pokok Pandangan Ibn TaymĂ®yah),” dalam Mochtar Pabottinggi, Islam: Antara Visi, Tradisi dan Hegemoni Bukan-Muslim. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
-------------------. “Asas-asas Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat Madani.” Makalah, disempurnakan dari Pidato Halal-Bihalal KAHMI, Tanggal 11 Syawal 1419/28 Januari 1999 di Jakarta.
-------------------. 2002. “Beberapa Pemikiran ke Arah Investasi Demokrasi,” dalam Bernard Lewis, et al., Islam Liberalisme Demokrasi: Membangun Sinerji Warisan Sejarah, Doktrin, dan Konteks Global. Jakarta: Paramadina.
-------------------. 1999. “Budaya Nasional Masyarakat Madani dan Masa Depan Bangsa,” dalam Tim Maula, Jika Rakyat Berkuasa: Upaya Membangun Masyarakat Madani dalam Kultur Feodal. Bandung: Pustaka Hidayah.
-------------------. 2009. Cita-Cita Politik Islam. Jakarta: Paramadina dan Penerbit Dian Rakyat.
-------------------. 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi. Jakarta: Paramadina.
-------------------. 1998. Dialog Keterbukaan: Artikulasi Nilai Islam dalam Wacana Sosial Politik Kontemporer. Jakarta: Penerbit Paramadina.
-------------------. 1997. “Dinamika Budaya Pesisir dan Pedalaman: Menumbuhkan Masyarakat Madani,” dalam Abdullah Hafidz (ed.), HMI dan KAHMI: Menyongsong Perubahan, Menghadapi Pergantian Zaman. Jakarta: Majelis Nasional KAHMI.
-------------------. 2004. Indonesia Kita. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
-------------------. 2003. Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia. Jakarta: Paramadina.
-------------------. “Islam dan Politik: Suatu Tinjauan atas Prinsip-prinsip Hukum dan Keadilan,” Paramadina 1, No. 1, Juli-Desember 1998.
-------------------. 2000. Islam, Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemodernan. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.
-------------------. 2008. Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
-------------------. “Masyarakat Madani dan Investasi Demokrasi: Tantangan dan Kemungkinan (I).” Republika, 9 Agustus 1999.
-------------------. “Masyarakat Madani dan Investasi Demokrasi: Tantangan dan Kemungkinan (II).” Republika, 10 Agustus 1999.
-------------------. Memberdayakan Masyarakat, Menuju Negeri yang Adil, Terbuka dan Demokratis. Pidato Sambutan, Disampaikan pada Peringatan Ulang Tahun ke-10 Yayasan Wakaf Paramadina Jakarta, 31 Oktober 1996.
-------------------. 1996. “Menuju Masyarakat Madani,” Ulumul Qur’an 2, Vol. Vii.
-------------------. dan Mohamad Roem. 1997. Tidak Ada Negara Islam, Surat-surat Politik Nurcholish Madjid-Mohamad Roem. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Makdisi, George A. 2005. Cita Humanisme Islam: Panorama Kebangkitan Intelektual dan Budaya Islam dan Pengaruhnya terhadap Renaisans Barat. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
M. Arifin. 2006. Ilmu Pendidikan Islam Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Marimba, Ahmad D. 1989. Pengajaran Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: PT. Al-Maarif.
Marlow, Louise. 1999. Masyarakat Egaliter: Visi Islam. Bandung: Mizan.
Muhaimin. dkk. 2002. Paradigma Pendidikan Islam Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nata, Abuddin. 2004. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
“Nurcholis Madjid,” http://www.ghabo.com/gpedia/index.php/Nurcholis_Madjid
Prasetyo, Hendro dan Ali Munhanif. dkk. 2002. Islam & Civil Society: Pandangan Muslim Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Qomar, Mujamil. 2007. Manajemen Pendidikan Islam: Strategi baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tafsir, Ahmad. 2006. Filsafat Pendidikan Islami: Integrasi Jasmani, Rohani, dan Kalbu Memanusiakan Manusia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Tilaar, H.A.R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
--------------. 2000. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
--------------. 1999. Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung: Rosdakarya.
Zubaedi. 2005. Pendidikan Berbasis Masyarakat: Upaya Menawarkan Solusi terhadap Berbagai Problem Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komentar
Posting Komentar